jatimnow.com - Seorang bandar narkoba jenis sabu dan ineks serta pengguna ditangkap Tim Antibandit Polsek Tegalsari, Jumat (20/12/2019) malam.
Keduanya adalah Wiwan (44), warga Jalan Petemon Barat dan Nur Hamzah (37), warga Jalan Sepanjang Tani, Sidoarjo.
Keduanya ditangkap saat transaksi di rumah Wiwan yang merupakan sang bandar. Polisi menembak Wiwan karena berusaha menyerang petugas dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau penghabisan.
Baca juga: Sinopsis My Name: Identitas Hye-jin Terungkap, Penyamaran Moo-jin Ikut Terancam
Baca juga: Sinopsis My Name: Penembakan Sang Ayah, Awal Mula Dendam Tersumat
"Dinilai membahayakan keselamatan jiwa petugas dan masyarakat sekitar, petugas terpaksa melakukan diskresi kepolisian dengan melumpuhkan kaki tersangka WM (Wiwan, red)," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama, Rabu (25/12/2019).
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 ons. Selain sabu, turut diamankan 100 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo spongebob.
Baca juga: Pabrik Narkoba Terbesar Ternyata Ada di Kota Malang, Segini Hasil Produksinya
"Tersangka Wiwan ini sudah kami intai beberapa hari lalu. Dia merupakan kaki tangan bandar besar di kawasan Sidoarjo. Dan diduga juga menjalankan bisnis dari balik lapas," tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 ini.