Pengusaha Karaoke di Pacitan juga Sepakat Perangi Miras

Sabtu, 28 Apr 2018 11:16 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Penandatanganan kesepakatan perang miras antara polisi dan semua lapisan masyarakat di Mapolres Pacitan.

jatimnow.com - Polres Pacitan bersama tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat menandatangani kesepakatan perang terhadap miras, Sabtu (28/4/2018).

Semua lapisan masyarakat dilibatkan oleh Polres Pacitan dalam kesepakatan ini, diantaranya, tokoh masyarakat, dinas kesehatan, apoteker sampai pengusaha karaoke. Kesepakatan tersebut berisi perang terhadap miras dalam bentuk apapun. .

"Kami paham di Pacitan peredaran miras sudah merata di seluruh kecamatan. Bahkan kios-kios kecil juga menjual. Termasuk di area wisata," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Agus Mubarok, Sabtu (28/4/2018).

Baca juga: PKB Jember Nilai Pemda Tak Serius Terapkan Perda Miras

Ia mengaku, kesepakatan perang terhadap miras karena banyaknya korban jiwa.

"Di kota lain banyak sekali korban miras. Kita tidak ingin di Pacitan ada korban miras. Makanya ada kesepakatan untuk perangi miras," urainya.

Dilibatkannya pengusaha karaoke dalam kesepakatan ini, lantaran karaoke dianggap sebagai tempat yang nyaman bagi penikmat miras.

"Sengaja memang kami undang pengusaha miras. Mereka juga harus melarang masuknya miras di tempat karaoke," tegasnya.

Baca juga: Miras Mudah Didapat di Jember, Para Kiai Datangi Kantor PKB

Berikut isi kesepakatan perangi miras di Pacitan

\

1. Dilarang memproduksi/memperdagangkan minuman beralkohol tanpa ijin, akan dikenakan Undang-Undang Pangan ancaman hukumannya 2 tahun penjara.

2. Apotek yg menjual alkohol harus selektif terhadap pembeli dan menyampaikan bahwa alkohol adalah obat Iuar bukan untuk diminum.

Baca juga: 2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?

3. Menghimbau kpd masyarakat utk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol/miras oplosan BERBAHAYA.

4. Bilamana masih ada masyarakat yg memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa ijin/ilegal akan ditindak dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak 4 Miliar Rupiah.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pacitan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler