Pixel Code jatimnow.com

PKB Jember Nilai Pemda Tak Serius Terapkan Perda Miras

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Ketua DPC PKB Ayub Junaidi menilai Pemda tak serius implementasikan Perda Miras. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Ketua DPC PKB Ayub Junaidi menilai Pemda tak serius implementasikan Perda Miras. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPC PKB Jember menilai pemerintah daerah tidak serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras). Ini diungkapkan setelah menerima keluhan sejumlah kiai terkait Miras yang semakin mudah didapat di Jember.

Ketua PKB Jember Ayub Junaidi menegaskan, adanya keluhan para kiai ini menunjukkan bahwa peredaran Miras sangat membahayakan bagi generasi muda dan orang lain. Padahal, Jember sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Seharusnya, menurut Ayub, Perda Miras ini tinggal mengimplementasikan saja.

"Atas permasalahan itu, para alim ulama ingin dan bagaimana permasalahan ini di Jember bisa zero. Bukan hanya sebatas statement, tapi faktanya sesuai," tegas Ayub, Kamis (30/1/2025).

Bahkan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, ini mengaku dirinya juga terlibat dalam pembahasan Perda tersebut.

Baca juga:
Miras Mudah Didapat di Jember, Para Kiai Datangi Kantor PKB

"Tahun 2018 teman-teman DPRD sudah membuat Perda inisiatif, dimana sebenarnya aturan sudah sangat jelas. Pidananya ada, tinggal bagaimana implementasi dari Perda tersebut, yang selama ini hanya menjadi kertas kosong," kesalnya.

"Kalau masih seperti ini terjadi, laporan para kiai di desa-desa ada, ini tandanya pemerintah membiarkan. Ini yang patut kita sayangkan. Makanya kedepan, dengan ini kita sampaikan dan jembatani untuk bertemu, silaturahmi dengan bupati terpilih Gus Fawait," terangnya.

Baca juga:
2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?

Ayub memerintahkan anggota DPRD dari PKB untuk berkoordinasi dengan pimpinan, untuk mengundang stakeholder terkait menyelesaikan permasalahan ini.

"(Perda) belum jalan, kalau jalan tidak mungkin ada peredaran miras didaerah-daerah yang tidak berizin dan sebagainya. Sehebat apapun aturan dibuat oleh DPRD, kalau tidak dilaksanakan nonsense," tandas Ayub.