18 PNS di Ponorogo Dipecat Sepanjang Tahun 2019

Senin, 06 Jan 2020 11:44 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
PNS di Ponorogo/ foto dokumen

jatimnow.com - Sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil Negeri (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo dipecat secara tidak hormat sepanjang Tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winarko Arief Tjahjono mengatakan sanksi berat tersebut menjadi peringatan bagi seluruh abdi negara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

"18 PNS Pemkab Ponorogo di sanksi berat dalam artian diberhentikan secara tidak hormat," katanya, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Pelanggaran ASN di Surabaya Meningkat, Butuh Pendekatan Spiritual

Disampaikannya, sepanjang 2019 total ada 21 kasus pelanggaran disiplin PNS dan tiga lainnya dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang.

Baca juga: Bupati Trenggalek Serahkan SK Pensiun 85 PNS

Angka pelanggaran tersebut naik dibandingkan Tahun 2018 yang tercatat 15 kasus dan yang dipecat ada 11 PNS.

\

Menurutnya, ke 21 kasus pelanggaran disiplin itu meliputi banyak hal. Selain karena indisipliner, juga ada PNS yang tersandung kasus korupsi hingga penipuan.

Baca juga: 12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru

"Kami berharap lewat berbagai pembinaan yang berjenjang sampai di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), tingkat disiplin PNS bisa lebih baik," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler