jatimnow.com – Angin segar menghampiri para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah menyepakati kejelasan nasib dan status PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, untuk berpeluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak hanya wacana pengangkatan PNS, skema baru ini juga membawa kelegaan bagi postur keuangan daerah. Pasalnya, tanggung jawab pengelolaan kepegawaian dan penggajian khususnya bagi guru PPPK akan dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat, sehingga tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Jember, Muhammad Fawait, secara khusus menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto serta jajaran Pimpinan DPR-RI, khususnya Sufmi Dasco Ahmad, atas terobosan kebijakan yang pro-rakyat tersebut.
"Kami Pemkab Jember memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, pimpinan DPR-RI atas kejelasan nasib dari PPPK dan PPPK Paruh Waktu," ungkapnya, Rabu (19/8/2026) malam.
Baca juga:
SedulurRun 2026 Hadir dengan Kategori 10K, Galang Dana Pendidikan dan Guru Honorer
Bupati menegaskan bahwa sejak awal, Pemkab Jember selalu berkomitmen untuk mengamankan nasib para tenaga honorer dan PPPK di wilayahnya. Adanya kepastian bahwa gaji dan status pegawai ditanggung oleh pemerintah pusat dinilai sebagai langkah yang sangat membahagiakan.
Menyikapi kebijakan progresif ini, Pemkab Jember memastikan akan memberikan dukungan penuh di tingkat daerah. Bupati Fawait menjanjikan bahwa birokrasi di Jember akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan pemberkasan transisi para pegawai.
Baca juga:
Ketidakadilan Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo
"Kami sangat bahagia dan bangga kepada presiden kalau seandainya PPPK akan diangkat menjadi PNS dan PPPK Paruh Waktu akan diangkat PPPK penuh waktu menjadi pegawai yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Kami siap menyiapkan, membantu masalah adminitrasi yang diperlukan para PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ujarnya.