jatimnow.com - Supriyadi (32) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar diamankan Polres Tulungagung karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang disimpan di dalam jaket kulit yang dikenakannya.
Ia diamankan saat sedang berada di sebuah warung kopi, di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi mengatakan tersangka diamankan saat pihaknya melakukan operasi cipta kondisi di wilayah Sumbergempol.
Baca juga: Jalur Rawan di Ponorogo hingga Remaja Surabaya Ditebas Celurit Garaga
"Saat diperiksa ternyata tersangka membawa senjata tajam jenis celurit yang disimpan dalam jaket," ujarnya, Senin (6/1/2019).
Baca juga: Leher Remaja Surabaya Ditebas Kelompok Pelajar
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang datang bersama saudaranya itu mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga.
"Tersangka berdalih membawa senjata tajam untuk berjaga jaga karena saudaranya mempunyai masalah," ujarnya.
Baca juga: Wanita Surabaya Penjarakan Omnya Gegara Sate Usus, Lho Kok Bisa?
Supriyadi yang bekerja sebagai buruh di sebuah perkebunan ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membawa senjata tajam," pungkasnya.