Pixel Code jatimnow.com

Leher Remaja Surabaya Ditebas Kelompok Pelajar

Editor : Rochman Arief   Reporter : Rama Indra S.P
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina bersama Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki saat menunjukkan barang bukti. (foto: Rama Indra/jatimnow.com)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina bersama Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki saat menunjukkan barang bukti. (foto: Rama Indra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga remaja di Surabaya tega mempersekusi seorang korban dengan celurit sepanjang 1,8 meter di bagian leher belakang.

Kejadian tragis ini dilakukan oleh sekelompok remaja berstatus pelajar, di Kecamatan Asemrowo Surabaya pada Minggu (9/4/2023) dini hari.

Sementara, dari masing masing pelaku tindak pidana adalah dilakukan sekelompok remaja berinisial; IQ (17), SI (16), SR (14), asal Dupak Bangunsari, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengatakan, modus pengeroyokan adalah balas dendam. Sebelumnya kelompok pelaku kalah tawuran, pada Sabtu 8 April 2023 lalu.

"Kelompok pelaku bernama lndependent Sliweran. Kelompok inilah yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban," kata AKBP Herlina saat pers rilis di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/4/2023).

Barang bukti celurit sepanjang 1,8 meter. (foto: Rama Indra Surya/jatimnow.com)Barang bukti celurit sepanjang 1,8 meter. (foto: Rama Indra Surya/jatimnow.com)

Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan korban berinisial RBA (19) warga Tambakasri mengalami luka sobek di leher bagian belakang.

"Kondisi korban luka pada bagian leher belakang dan saat ini sedang dilakukan rawat jalan," jelas AKP Arief Ryzki.

Modus pelaku, lanjut Arief Ryzki, adalah alasan balas dendam pada korban. Setelah di hari sebelumnya pelaku kalah bentrok tawuran bersama geng pihak korban.

Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

"Pelaku penebasan leher korban adalah IQ (17), menggunakan celurit sepanjang 1,8 meter. Setelah korban ditebas dua rekan yang lain turut melakukan pemukulan korban di TKP," lanjutnya.

Dari situ, barang bukti yang ditemukan adalah sebuah celurit garaga 1,8 meter dan sebuah pedang sepanjang 60 centimeter, beserta unit barang barang pribadi milik ketiga pelaku.

Sekedar informasi, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 dan pasal 351 KUHP ayat 2.