Gadaikan Motor Teman untuk Bayar Cicilan Kredit, Pria ini Ditangkap

Selasa, 07 Jan 2020 18:28 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

jatimnow.com - Edi Kuswandi (38), warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditangkap setelah pelaku menggelapkan sepeda motor milik temannya yaitu Muhamad Dicky Setiawan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi mengatakan peristiwa tersebut berawal saat tersangka mendatangi korban, yang sedang bekerja memasang keramik.

Tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nopol AG 6268 RCQ milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah teman yang lain.

Baca juga: Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

"Karena sudah kenal, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka," ujarnya, Selasa (7/1/2019).

Baca juga: Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur

Setelah ditunggu beberapa jam, tersangka tidak juga kembali. Selang beberapa hari karena tidak bertemu, korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

\

"Tersangka kita amankan saat berada di sebuah warung kopi, di daerah Kedungwaru," ujarnya.

Baca juga: Pria ini Gelapkan Motor Lalu Kabur 9 Bulan dan Bersenang-senang

Tersangka yang ditangkap mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp 3 juta. Uang hasil menggadaikan motor tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar cicilan kredit.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler