jatimnow.com - CR, warga Tanjung Jati, Bangkalan, membawa kabur motor milik Rental Leandra Group di Gununganyar Tambak, Surabaya. Motor yang semula disewa hanya tiga hari itu tak kunjung kembali. Pembayarannya pun terhenti hingga puluhan hari.
CR, memanfaatkan kepercayaan pemilik rental setelah menyewa satu unit sepeda motor Honda dengan tarif Rp100 ribu per hari.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, awalnya pelaku datang ke Rental Leandra Group di Jalan Graha Gununganyar Tambak untuk menyewa motor selama tiga hari. Dari kesepakatan tersebut, pelaku membayar tarif awal sebesar Rp300 ribu.
"Pelaku awalnya menyewa satu unit sepeda motor Honda untuk durasi tiga hari. Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar Rp100 ribu, sehingga total biaya awal mencapai Rp300 ribu," kata Hadi, Jumat (18/9/2026).
Namun, setelah masa sewa berakhir, CR justru meminta perpanjangan sewa secara harian. Pemilik rental yang semula memberikan kepercayaan kemudian menghadapi masalah ketika pembayaran berhenti, sementara motor tidak kunjung dikembalikan.
Korban sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Komunikasi melalui pesan singkat dilakukan untuk meminta pelaku mengembalikan kendaraan sekaligus menyelesaikan tunggakan biaya sewa.
Baca juga:
Kasus Scamming Internasional Seret 3 WNI di Surabaya, Kuasa Hukum Bantah Terlibat
Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Korban kemudian melayangkan surat somasi sebagai teguran resmi agar pelaku segera memenuhi kewajibannya.
Pihak rental bahkan sempat melakukan pencarian bersama tim operasional. Hingga akhirnya, CR datang ke kantor rental. Namun kedatangannya belum menyelesaikan persoalan karena motor yang disewa tidak dibawa kembali dan tunggakan sewa juga belum dilunasi.
Korban pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gununganyar Surabaya.
Baca juga:
Pengeroyokan di Lontar Surabaya, 7 Anggota Geng Anjalutung Jadi Tersangka
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah dokumen untuk mengusut dugaan penggelapan tersebut. Dari perkara ini, penyidik mengamankan buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, STNK kendaraan, formulir pemesanan Rental Leandra Group, serta surat somasi.
Atas perbuatannya, CR kini terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.