jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (7/1/2020). Dalam OTT kali ini, KPK menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ali mengatakan penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas
"Terkait pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Ali melanjutkan, sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
"Info selengkapnya akan disampaikan besok ketika konferensi pers," ujarnya.
Baca juga: Kasusnya Disidang, Saiful Ilah: Waktu Digeledah Aku Tak Pegang Uangnya
Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali setelah dilantiknya pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.
Baca juga: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Akui Aliran Dana ke Klub Deltras Sidoarjo
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id