Sidoarjo - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah dikabarkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.
Kabar kebebasan Saiful Ilah itu dibenarkan oleh Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan. "Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya," kata Gun Gun, Jumat (7/1/2022).
Menurut Gun Gun, Saiful bebas setelah menjalani 2 tahun hukuman badan. Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya, lanjut Gun Gun, karena tidak ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.
"Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman," jelasnya.
Baca Juga: Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Pria lulusan AKIP angkatan ke-29 itu menjelaskan, selama kurang lebih tiga bulan berada di Lapas, Saiful aktif mengikuti pembinaan kerohanian. Dia aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam Lapas.
"Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya," ungkap Gun Gun.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Gun Gun berharap, Saiful bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah bebas nanti. Dia juga berharap agar kesehatan Saiful lebih terjaga. "Kami berharap yang terbaik untuk pak Saiful," pungkasnya.
Saiful Ilah terkena operasi tangkap tangan oleh KPK pada tahun 2020.
URL : https://jatimnow.com/baca-40622-mantan-bupati-sidoarjo-saiful-ilah-bebas