jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto. Budi Kurniawan (35), warga Dusun Ngayuman, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang ditangkap di rumahnya.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram yang dikemas di plastik klip yang diisolasi dan disimpan di bungkus rokok.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Baru Pengedar Sabu di Surabaya
"Kami juga mengamankan satu unit handphone merek Xiaomi berwarna hitam milik pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Mojokerto," kata Paur Humas Polres Mojokerto Aipda Fery Leka Tompesy, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polrestabes Surabaya Buru Bandar Pemasok
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.