Edarkan Sabu di Mojokerto, Pria ini Dibekuk

Kamis, 09 Jan 2020 09:28 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Tersangka pengedar sabu di Mojokerto diamankan

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto. Budi Kurniawan (35), warga Dusun Ngayuman, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang ditangkap di rumahnya.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,36 gram yang dikemas di plastik klip yang diisolasi dan disimpan di bungkus rokok.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

"Kami juga mengamankan satu unit handphone merek Xiaomi berwarna hitam milik pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Mojokerto," kata Paur Humas Polres Mojokerto Aipda Fery Leka Tompesy, Kamis (9/1/2020).

\

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler