KPK Sita Mata Uang Asing dari Rumah Dinas Bupati Saiful Ilah

Sabtu, 11 Jan 2020 14:57 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (FOTO : Indrianto Eko Suwarso/Antara)

jatimnow.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (11/1/2020). Sejumlah dokumen dan uang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

"Ditemukan dokumen dan sejumlah uang," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/1/2020).

Ali menuturkan penggeledahan dilakukan di kantor bupati dan rumah dinas atau pendopo bupati Sidoarjo. Dari kantor bupati ditemukan dokumen dari ruang kerja bupati dan ruang ULP. Di pendopo ditemukan dokumen dan uang rupiah dan mata uang asing.

Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas

"Sementara masih proses penghitungan (jumlah uang)," ujar Ali.

Baca juga:  

Lembaga antirasuah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1/2020) kemarin.

Baca juga: Kasusnya Disidang, Saiful Ilah: Waktu Digeledah Aku Tak Pegang Uangnya

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Alexander.

\

Keenam orang tersangka yakni, sebagai penerima Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo), Judi Tetrahastoto (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo), dan Sanadjihitu Sangadji (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan). Sementara sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi (swasta).

 

Baca juga: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Akui Aliran Dana ke Klub Deltras Sidoarjo

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler