Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 10,8 Kilogram dari Myanmar

Rabu, 15 Jan 2020 17:56 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Sabu seberat 10,8 kilogram peredarannya digagalkan Polda Jatim

jatimnow.com - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,8 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh Cina dan akan diedarkan di Surabaya dan Madura digagalkan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peredaran sabu itu digagalkan setelah sebelumnya menangkap seorang kurir bernama Dio Anggriawan Soebandi (31), pada Selasa (2/1/2020) lalu.

Warga Perum Bukit Bambe 22/ 2, Kelurahan Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim ketika mengambil sabu dari sebuah hotel di kawasan Juanda.

Baca juga: Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

"Barang bukti yang diamankan dari satu pelaku ini berupa 10 buah bungkus plastik warna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total keseluruhan 10.870 gram," kata Trunoyudo, Rabu (15/1/2020).

Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu yang akan diselundupkan melalui Myanmar, Serawak, Pontianak, Surabaya via kapal laut.

Hingga pada (22/12/2019), anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan surveillance dan pembuntutan hinga ke daerah Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

Baca juga: Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

"Hasil analisa dari surveillance dan pembuntutan terhadap kurir narkoba itu ternyata ada di sekitar Juanda," ujarnya.

\

Untuk modus operandi, pelaku Dio ini dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil KIA yang di dalamnya terdapat tas berisi sabu di tempat pakir di Terminal 2 Bandara Juanda untuk diserahkan ke pembelinya.

"Dari Dio kita sita pula mobil type Visto AT bernopol L 1455 IV warna abu-abu yang digunakan mengangkut sabu dan satu unit HP," terangnya.

Baca juga: Asyik Ngopi di Warkop, Pengedar Narkoba di Surabaya Diborgol

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku Dio ini merupakan residivis sabu.

"Setelah menjadi pemakai dan pernah dipenjara, sekarang malah meningkat menjadi kurir jaringan internasional," tukasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler