Bapak Anak Cabuli Gadis Kakak Beradik di Kamar Mandi Bersama-sama

Senin, 30 Apr 2018 09:03 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Kedua tersangka didampingi petugas

jatimnow.com - Mengaku tergiur oleh kemolekan dua gadis cilik yang masih tetangganya, bapak dan anaknya ini nekat menggauli keduanya. Mirisnya, korban masih terhitung kakak dan adik kandung.

Kelakuan bejat bapak dan anak ini terjadi dimedio Januari hingga Februari 2018. Tersangka RB (47) dan TF (22) warga Surabaya, merupakan tetangga kedua korban.

Kedua korban sendiri, tidak pernah menaruh prasangka buruk pada kedua tersangka, karena mereka terbiasa bermain di sekitar rumah tersangka.

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Hingga pada suatu waktu, kedua korban dipanggil tersangka agar masuk rumahnya. Karena tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka.

Dengan alasan kedua korban tubuhnya kotor, kedua tersangka meminta agar korban mandi di rumahnya.

Namun tak disangkanya, hal itu rupanya hanya akal-akalan tersangka saja. Setelah kedua korban masuk kamar mandi, kedua tersangka lantas menggagahi keduanya secara bersamaan.

Disertai dengan ancaman, kedua tersangka meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapa pun.

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, aksi bejat kedua tersangka tidak melakukannya pencabulan tersebut hanya sekali. "Anak tersangka menyetubuhi kakak korban sebanyak tiga kali," katanya, Senin (30/4/2018).

\

Ia menambahkan, kejadian tersebut baru terbongkar, saat ayah kedua korban mengetahui jika kedua anaknya kerap mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.

Saat itu lah, kedua korban bercerita jika telah diperlakukan tidak senonoh oleh kedua tersangka.

Tak terima dengan hal itu, ayah korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Reporter: Arry Saputra

Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler