jatimnow.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar memeriksa bocah laki-laki berumur 12 tahun secara intensif. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu terlibat pencurian motor di 5 lokasi.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi mengatakan, motor yang dicuri bocah SD itu sebagian telah dikembalikan. Sementara yang belum dikembalikan, langsung disita penyidik.
"Lima lokasi itu masih pengakuan pelaku. Dua motor sudah dikembalikan, dua lagi kita sita. Satu lagi masih kita lakukan pembuktian terlebih dulu," terang Sodik, Kamis (16/1/2020).
Sodik menjelaskan, bocah SD itu mencuri motor yang kunci kontaknya masih menancap. Ia mencuri motor ketika pemiliknya lengah saat si bocah duduk atau berjalan di sekitar motor.
"Berawal dari kecurigaan warga yang sepeda motornya sempat hilang lalu ditemukan di kandang belakang rumah milik tetangga bocah ini. Kemudian kami memintai keterangan yang bersangkutan, ternyata mengakui," ungkap Sodik.
Setelah terbukti melakukan pencurian, bocah SD itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Meski dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tetepi bocah itu tidak ditahan.
"Tidak kami tahan karena tersangka masih di bawah umur. Tersangka kami kembalikan kepada orangtuanya dan dalam pengawasan dan pembinaan. Untuk proses hukumnya tetap berjalan," pungkasnya.