jatimnow.com - Komisi I DPRD Kota Blitar soroti kebijakan Pemkot Blitar soal pembangunan gedung SMPN 3 Kota Blitar, yang kini masih dalam tahap pembangunan.
Pemerintah Kota Blitar diminta untuk segera mencarikan solusi terhadap para penggarap lahan sawah yang kini dialihkan fungsikan menjadi sarana pendidikan.
"Itu (para petani) harus segera dicarikan lahan pengganti atau setidaknya solusi. Sehingga para penggarap bisa mendapatkan penghasilan lagi," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi, Senin (30/04/2018).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyebutkan, sejak kebijakan alih fungsi areal persawahan menjadi lahan sekolah yang dilakukan oleh pemerintah, hingga saat ini belum ada jalan keluar terkait keluhan para petani.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk segera mempercepat proses pembangunan gedung SMPN 3 Blitar agar segera digunakan untuk pemindahan para siswa dari gedung lama yang ada di Jalan S. Soeprijadi Kota Blitar.
"Lebih cepat lebih baik. Biar nanti bisa segera digunakan untuk kegiatan belajar mengajar," imbuhnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Walikota Blitar Santoso mengatakan pembangunan gedung baru SMPN 3 Blitar tidak melanggar peraturan yang ada.
Dikatakannya, lahan yang digunakan pemerintah untuk pembangunan gedung sekolah merupakan aset milik pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Meski demikian, pemerintah belum punya solusi pasti soal penyediaan lahan pengganti dan masih memikirkan solusi terhadap para petani yang sebelumnya menggarap lahan yang kini dialihkan menjadi sarana pendidikan.
"Persoalan penggarap taninya dulu memang diberikan kesempatan untuk menggarap walaupun tanah yang dipakai merupakan aset milik pemerintah. Jalan keluarnya masih akan kita pikirkan yang penting tahun pertama, gedungnya harus sudah selesai," terang dia.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes