Polisi Ungkap 7 Kasus di Kota Kediri: Prostitusi hingga Perjudian

Jumat, 17 Jan 2020 19:43 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Ungkap kasus Polres Kediri Kota di awal Tahun 2020

jatimnow.com - Polres Kediri Kota mengungkap 7 kasus selama dua minggu pertama Tahun 2020. Dari jumlah itu, empat kasus di antaranya penyalahgunaan narkoba, tiga lainnya prostitusi dan judi.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, dari 7 kasus itu, ditangkap 7 orang. Kasus tersebut diungkap, juga atas peran serta masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.

"Seperti ungkap dugaan prostitusi di salah satu pijat refleksi, awalnya berasal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota melakukan penggerebekan dan diketahui ada salah satu pelanggan dan terapis yang melakukan tindakan cabul," ujar Miko, Jumat (17/01/2020).

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Dalam kasus tersebut, pemilik panti pijat EPW (23) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengadakan maupun mempermudah tindakan cabul dengan orang lain.

Dalam praktiknya, tersangka menyediakan tiga paket mulai dari Rp 150 sampai Rp 250 ribu. Sementara dua terapis, mendapat upah dari paket tersebut. Tersangka memperoleh uang mulai Rp 130 ribu hingga Rp 180 ribu.

Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

"Tersangka dalam kondisi hamil sehingga tidak kami hadirkan," tambahnya.

\

Polres Kediri Kota juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Double L. Tersangka pertama bernama Sigit Saputro (26), warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Ia diamankan bersama barang bukti (BB) 764 butir Pil Double L. Kemudian tersangka kedua yaitu Dimas Andy Surya (25), warga Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan/Kota Kediri, dengan BB 64 butir Pil Double L.

Kemudian tersangka Adjis Tritanto (20) asal Kelurahan Banaran, Kecamatan/Kota Kediri, ditangkap Satreskoba Polresta Kediri karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu tiga klip dengan berat 1,20 gram.

Baca juga: 2 Muncikari di Pacitan Ditangkap saat Malam Ramadan

Yuda Prasetyo (23) warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ditangkap karena diduga mengedarkan sabu maupun Pil Double L. Dari pelaku disita 0,28 gram sabu dan 3.320 butir Pil Double L.

Dua pelaku tindak pidana perjudian berinisial DA (18) dan Misbakhul Munir (45) juga ditangkap.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler