jatimnow.com - Penyanyi Pinkan Mambo memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus investasi bodong Memiles yang dilakukan PT Kam and Kam, Senin (20/1/2020).
Artis ini tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim sekitar pukul 05.30.00 Wib untuk memberikan keterangan kepada penyidik soal investasi yang beromzet Rp 750 Miliar tersebut. Dalam pemeriksaan secara tertutup itu, Pinkan di dengarkan keterangannya selama 4 jam.
"Saya datang ke sini sebagai rakyat Indonesia pada pukul 05.30 Wib, padahal panggilannya pukul 09.00 Wib. Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan," katanya.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya
Pinkan mengaku keterlibatannya di investasi tersebut hanya sebagai pengisi acara yakni menyanyi pada acara yang digelar Memiles pada tanggal 15 Desember 2019 lalu.
"Jadi saya hanya menyanyi sebagai pengisi acara doang pada tanggal 15 Desember. Kalau hanya tawaran menyanyi ya saya terima, karena kan uangnya lumayan buat cicilan mobil dan beli tas," ujarnya.
Pinkan mengakui jika pernah mendapat tawaran menjadi member Memiles. Tapi penawaran itu ditolaknya, sehingga sampai sekarang ia tidak pernah terlibat dalam investasi bodong tersebut.
"Saya tidak pernah mau karena kan tidak jelas. Ya kan dan saya pintar-pintar kalau ikut bisnis," terang Pinkan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan pemanggilan Pinkan untuk dimintai keterangan karena pernah mengisi acara Memiles.
Baca juga: Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
"Saat ini dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengapresiasi kedatangan Pinkan dalam pemeriksaan kali ini dan punya inisiatif untuk datang lebih awal.
"Panggilan itu, padahal pukul 09.00 Wib, tapi Mbak Pinkan pukul 05.30 Wib sudah di Polda. Artinya harapan kami besar kepada para saksi untuk hadir dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, dua penyanyi lainnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim. Mereka ialah Eka Deli dan Marcello Tahitoe.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M
Dari pemeriksaan tersebut, Eka Deli sempat menyebut nama-nama selebritis yang pernah bersinggungan dengan Memiles.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, dan tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.
Polda Jatim telah mengumpulkan aset member Memiles sebesar Rp 124, 461 Miliar, 18 mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.