Bawa Sabu, Seorang Remaja Diamankan

Selasa, 21 Jan 2020 10:02 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Remaja asal Mojokerto diamankan polisi karena bawa sabu

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Bangsal mengamankan Moh Deni Dwi Setiawan (19) warga Dusun Tlagan RT 02 RW 06, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto karena membawa narkoba jenis sabu.

Paur Humas Polres Mojokerto, Aipda Fery Leka Tompessy mengatakan pelaku diamankan di pinggir jalan yang berada didepan SMA 1 Bangsal.

"Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di dompet milik pelaku," katanya, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Sinopsis My Name: Langkah Awal Ji Woo Tercapai, Penyamaran Dimulai

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangsal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: 172 Pengunjung RHU di Surabaya Jalani Tes Urin, Ini Hasilnya

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler