jatimnow.com - Sebanyak 40 UMKM di Gresik mendapat surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) setelah mengikuti sosialisasi tentang perizinan Online Single Submision (OSS) yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, Kamis (23/1/2020)
Kepala DPMPTSP Gresik, Mulyanto mengatakan kegiatan sosialisasi OSS ini akan diselenggarakan di masing-masing kecamatan. Namun agar efektif akhirnya dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gresik.
"Lebih efektif jika kegiatan ini dipusatkan di Mall Pelayanan Publik," katanya, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Bazar Kuliner Kampoeng Cungking Banyuwangi Angkat Hidangan Tradisional
Setelah memberikan sosialiasasi, para pejabat DPMPTSP meminta kepada peserta untuk mengisi data di https://www.oss.go.id.
"Sangat mudah, tinggal klik, klik dan klik serta mengetik nama dan nomer identitas kemudian langsung bisa dicetak," ujarnya.
Baca juga: Ini Daftar UKM Binaan SIG yang Sukses Gantikan Sparepart Impor di Semen Gresik
Ifa Sholikhatun (40), salah satu peserta UMKM di Gresik yang memiliki usaha makanan minuman mengatakan dirinya tidak menyangka jika begitu mudah membuat surat IUMK.
"Saya tidak menyangka begitu mudahnya mendapatkan izin usaha di Gresik. Saat rapat kami dipandu untuk masuk aplikasi OSS melalui handphone. Setelah mengisi data yang ada di aplikasi lalu dicetak menjadi surat izin ini," katanya.
Baca juga: Ninja Xpress Akomodasi Kebutuhan Social Commerce untuk UKM Jawa Timur
Kepala Bidang Pengembangan Iklim, Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal, Purwati Cahyoningrung mengatakan pihaknya akan terus berusaha agar semua pelaku UMKM di Gresik bisa memanfaatkan kemudahan dan kesempatan ini.
"Silahkan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik Gresik, nanti akan dibantu oleh operator DPMPTSP. Silahkan tunggu pencetakan Insya Allah seketika bisa selesai," ujarnya.