jatimnow.com - Ada isu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengubah peruntukan di Kawasan Tanjungsari. Namun kabar tersebut dibantah, Tanjungsari tetap kawasan industri pergudangan.
"Gak ada perubahan," tegas Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara(30/1/2020).
Menurut Febriadhitya Prajatara, jika ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus diubah dahulu.
Baca juga: Mendengar Mimpi Surabaya jadi Pelopor Ekonomi Sirkular Lewat Energi Terbarukan
"Kalau ada perubahan, RDTRK, perda RTRW dan UU 26 tahun 2007 tentang RTRW harus berubah dulu," jawabnya.
"Tetap kawasan industri pergudangan," tambah Febriadhitya Prajatara.
Baca juga: MenPAN-RB: Surabaya Pionir Reformasi Birokrasi Masa Depan Indonesia