jatimnow.com - Tim Opsnal Unit Timsus Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yang bernama Delly Febrida (38), warga Kemlaten gang 10 itu dibekuk saat melayani pesanan di kamar jenazah RSU dr Soetomo Surabaya.
"Pelaku saat itu kebetulan melayat ke budhenya yang meninggal (di kamar jenazah rumah sakit tersebut). Ia nyambi melayani pelanggannya yang merupakan anggota kami yang menyamar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Minggu (2/2/2020).
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera
Dari tangan pelaku, pelaku mengamankan lima bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing + 0.61 gram, 0.96 gram, + 0.32 gram.+0.56 gram, + 0.61 gram.
"Juga (satu) pipet kaca dengan sabu seberat 1,21 gram," ujarnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan