Edarkan Sabu di Kamar Jenazah RS dr Soetomo, Pria Surabaya ini Dibekuk

Minggu, 02 Feb 2020 16:55 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Timsus Resnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Tim Opsnal Unit Timsus Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang bernama Delly Febrida (38), warga Kemlaten gang 10 itu dibekuk saat melayani pesanan di kamar jenazah RSU dr Soetomo Surabaya.

"Pelaku saat itu kebetulan melayat ke budhenya yang meninggal (di kamar jenazah rumah sakit tersebut). Ia nyambi melayani pelanggannya yang merupakan anggota kami yang menyamar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Minggu (2/2/2020).

Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Dari tangan pelaku, pelaku mengamankan lima bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing + 0.61 gram, 0.96 gram, + 0.32 gram.+0.56 gram, + 0.61 gram.

\

"Juga (satu) pipet kaca dengan sabu seberat 1,21 gram," ujarnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler