jatimnow.com - Pemilik mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor polisi dan STNK palsu yang diamankan Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Polda Jatim, akhirnya terungkap. Tim ini manangkap pemilik mobil itu dari Kediri.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi mobil, akhirnya kami menangkap pemilik mobil ber-STNK palsu tersebut di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi, Selasa (4/2/2020).
Pitra menyebut, pemilik mobil itu berinisial Bs (44). Dari tangan Bs, Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purwono juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Palsukan 11 Dokumen, Mafia Tanah di Malang dan Batu Diringkus Polda Jatim
Baca juga: Diduga Gunakan Nomor Polisi dan STNK Palsu, Mobil Avanza ini Diamankan
"Selama ini pelaku melakukan jual beli mobil dengan STNK palsu," beber Pitra.
Baca juga: Grha Wismilak Disita Polda Jatim, Ini Pernyataan Resmi Kuasa Hukumnya
Dari hasil pemeriksaan terhadap Bs diduga kuat masih banyak beredar mobil dengan dokumen (STNK) palsu, baik di Surabaya maupun di beberapa daerah di Jawa Timur.
Penangkapan terhadap Bs dilakukan setelah tim ini memeriksa pengemudi mobil Avanza bernopol L 1601 TS, yang seharusnya B 2168 UFH. Mobil itu diamankan saat melitas di jalanan Surabaya.
Baca juga: Graha Wismilak Surabaya Resmi Disita Polda Jatim
Dari pengakuan pengemudi, ia meminjam mobil kepada Bs di Kediri.
"Kami sudah kantongi sejumlah kendaraan dengan STNK palsu yang diperjualbelikan di Jawa Timur. Tim kami sudah menyebar untuk melakukan penindakan," tandas Pitra.