jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi dalam saluran irigasi areal persawahan Dusun Kaponan 3, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak. Proses pembuangan bayi laki-laki itu juga terungkap.
Dua orang yang sudah menjadi tersangka itu berinisial Kn (66) dan VAN (16). Kn merupakan orangtua dari ibu bayi atau wanita yang disetubuhi oleh VAN.
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan, sekitar pukul 11.30 Wib, Minggu (19/1/2020), anak Kn melahirkan bayi laki-laki di ruang tamu rumahnya. Proses bersalin itu tanpa bantuan tenaga medis.
Baca juga: Geger Tangis Bayi dalam Ember Bekas Cat di Depan Rumah Warga Jember
"Korban hanya dibantu oleh ayahnya (Kn), termasuk memotong tali pusar bayi itu dengan gunting. Kn sengaja tidak memanggil bidan karena malu anaknya melahirkan bayi sebelum menikah," jelas Arief, Rabu (5/2/2020).
Baca juga:
- Mayat Bayi Ditemukan dalam Saluran Irigasi di Ponorogo
- Mayat Bayi di Ponorogo Diduga Sengaja Dikubur dalam Saluran Irigasi
- Empat Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Ponorogo Diamankan
- Dua Orang Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Ponorogo
Manurut Arief, dari pengakuan Kn, setelah bayi itu lahir, bayi itu hanya diam. Tersangka Kn berasumsi jika bayi laki-laki tersebut sudah meninggal. Kemudian Kn memandikan bayi itu dan membungkusnya dengan kain putih.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri
Oleh tersangka Kn, bayi itu tidak langsung dikubur dan diletakkan di lantai dalam kamar rumahnya. Baru pada sekitar pukul 04.30 Wib, Senin (20/1/2020), Kn menggendong bayi untuk mengubur bayi tersebut.
Dengan membawa cangkul, tersangka Kn berangkat menggunakan sepeda angin menuju tempat pemakaman umum. Namun belum sampai TPU, tersangka Kn akhirnya mengubur mayat bayi itu di saluran irigasi dekat sawah miliknya.
"Alasan takut ketahuan orang kalau dikubur di TPU, akhirnya dikubur di saluran irigasi itu. Dia melakukannya sendirian tanpa bantuan orang lain," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2001 ini.
Baca juga: Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri
Saat dihadapkan ke kamera wartawan, Kn hanya bisa tertunduk. Tutur katanya juga terdengar terbatah-batah saat menjawab pertanyaan dari kapolres maupun wartawan.
"Sedih, niat saya hanya agar anak saya tidak malu. Makanya saya mengubur cucu saya itu," ucap Kn.
Kn dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.