jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku siap memfasilitasi tuntutan para buruh pada aksi May Day kali ini, Selasa, (1/5/2018).
Dihadapan ribuan buruh, Soekarwo mengaku siap memfasilitasi keinginan buruh. Namun pihaknya masih mengalami kesulitan terkait PP No. 78 Tahun 2015.
"Pada tahun 2012 lalu kami telah megajukan kajian atas PP tersebut dan juga sempat ditolak. Namun kami juga masih tidak patah arang untuk terus memperjuangkan hak buruh," ungkap Soekarwo.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Dalam aksinya, pada peringatan May Day kali ini, buruh Jawa Timur membawa tuntutan tentang aturan pekerja asing yang dinilai merugikan pekerja lokal.
Jazuli, Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menyampaikan, buruh mendorong pemerintah pusat agar membatasi tenaga kerja asing. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Dinobatkan jadi Tokoh Keterbukaan Informasi Publik
"Hadirnya tenaga kerja asing ini, mengakibatkan kesempatan mendapatkan pekerjaan semakin sulit. Dan kami harapkan pemerintah mencabut kebijakan-kebijakan yang tidak pro terhadap pekerja Indonesia," tutur Jazuli saat Ditemui di sela-sela aksi, di depan kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (1/5/2018).
Selain itu, para buruh juga mendesak Pemprov juga turut meminta agar pemerintah pusat mencabut peraturan yang dinilai menimbulkan masalah kesejahteraan dan ketimpangan.
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Jamin Pilkada Serentak di Jatim Lancar
"Kami meminta mencabut PP No. 78 Tahun 2015. Seharusnya dalam PP tersebut pemda memberlakukan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dalam menetapkan upah minimum. Hal itu merupakan upaya untuk mengurangi disparitas upah minimum di Jatim dinilai masih timpang," urainya.
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto