Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id
jatimnow.com - Unit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Happy Five dengan modus baru yang dikemas dalam bungkus permen produksi London, Inggris.
Polisi menangkap satu kurir narkoba itu berinisial E.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Happy Five itu diimpor dari Taiwan ke Indonesia melalui pos.
Baca juga: Tangkap 17 Pelaku Jaringan Bandar Sabu 1 Kuintal, Polisi Siapkan TPPU
Yusri menyebut, tersangka E ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 1 Februari 2020.
"Pengiriman (narkoba Happy Five) dari Taiwan menggunakan kemasan dalam bentuk permen. Ini modus baru untuk mengelabui petugas di lapangan," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat yang diterima polisi pada bulan Januari 2020.
Saat tersangka E ditangkap di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, polisi tidak menerima barang bukti Happy Five.
Namun, saat polisi menggeledah rumah kontrakan tersangka E yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama polisi menemukan barang bukti berupa 32 bungkus permen berisi Happy Five.
"Dalam dua kali pengiriman Happy Five dari Taiwan itu, tersangka menerima Happy Five sebanyak 38.400 butir dibungkus dengan 32 bungkus permen Inggris," jelas Yusri.
Yusri mengungkapkan, tersangka E mendapatkan upah senilai Rp 50 juta setiap menerima dua paket permen berisi pil Happy Five itu.
Tersangka E pun mengirim barang haram itu kepada salah satu tersangka yang saat ini masih berstatus buron.
Baca juga: Video: Bandar Narkoba Ditembak Mati, 100 kg Sabu Diamankan
Yusri menuturkan, puluhan ribu pil Happy Five itu rencananya akan diedarkan saat perayaan hari Valentine pada 14 Februari mendatang.
Barang haram itu diketahui dapat memberikan efek tenang, menurunkan daya ingat, dan menyebabkan ketergantungan.
"Keterangan awal dari tersangka, (Happy Five) ini mau didistribusikan saat hari Valentine. Rencananya mau diedarkan di Jakarta khususnya di tempat-tempat hiburan," ungkap Yusri.
Selain itu, sambung Yusri, tersangka E merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia baru keluar dari tahanan pada Desember 2019 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka E dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Video: Residivis Narkoba Kembali Beraksi
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id