jatimnow.com - SH (39), seorang residivis yang mengaku terbelit hutang kembali tertangkap polisi setelah mencuri handphone milik warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo.
Wakapolres Situbondo, Kompol Zein Mawardi mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka asal Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar itu dilakukan Januari lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi dapat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti handphone.
Baca juga: 3 Perampok di Jember Diringkus, Ini Modus Pelaku Gasak Barang Berharga
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang saat itu tidak terkunci pada malam hari. Serta mengambil sebuah handphone untuk dijual.
Baca juga: Pemuda di Bojonegoro Nekat Curi Speaker Masjid usai Tahajud
"Motif pelaku adalah ekonomi yaitu terbelit hutang. Pelaku pernah dihukum penjara sebanyak 4 kali, dengan kasus yang saat ini adalah yang kelima kalinya," kata Kompol Zein, Jumat (7/2/2020).
Kepada penyidik, pelaku juga mengakui pernah beberapa kali terlibat dalam kasus tindak pidana seperti pencurian hewan hingga pernah menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 1380 Kasus pada Sikat Semeru 2024, Turun 6,65 Persen
Dalam kesempatan itu, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi-aksi kriminalitas dengan menghidupkan kembali Siskamling atau ronda.
"Kami mengimbau untuk berhati-hati apabila di rumah, agar mengunci pintu atau jendela, memasang penerangan yang cukup serta ikut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan siskamling atau ronda," tukasnya.