Nyambi Edarkan Sabu, Penjaga Warung di Surabaya Diamankan

Selasa, 11 Feb 2020 09:56 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Penjual sabu diamankan Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Imam Sumantri (38), asal Raci, Benowo diamankan Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena menjual sabu.

Tersangka yang berprofesi sebagai penjaga warung itu diamankan saat menunggu pembeli yang sebelumnya telah memesan sabu.

"Ada sejumlah pesan singkat yang berisi pesanan narkoba dari beberapa orang. Kebanyakan, para pembeli memesan sabu dalam jumlah kecil atau paket hemat," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan satu poket berisi sabu seberat 19,23 gram; satu poket seberat 1,62 gram; tiga skrop kecil; dua timbangan elektrik; satu kotak yang digunakan untuk menyimpan sabu; dua HP dan motor Honda CBR.

"Motor itu digunakan tersangka untuk mengirim sabu. Tetapi, tersangka lebih memprioritaskan langganan di warung itu," lanjut alumni Akpol 2002 itu.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

"Kami berjanji akan berantas peredaran narkoba di Surabaya. Kalau perlu ke jaringan paling tinggi (bandar, red)," tukasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler