jatimnow.com - Seorang driver ojek online ditangkap polisi lantaran nyambi mengedarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya.
Suparman alias Bowo (47), warga Jalan Bendul Merisi Jaya Gang VI tak berkutik saat diringkus di rumahnya oleh anggota Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Kennardi pada Selasa (11/2).
Saat digerebek, polisi menyita barang bukti dua poket berisi sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram dan 0,33 gram.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Barang tersebut sedianya akan dikirim ke pembeli. Mereka juga sudah janjian melalui pesan singkat di ponselnya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika selain menjadi pengemudi online, tersangka juga diketahui menjual sabu.
Dari informasi yang didapat, pria berambut putih itu tinggal di belakang pasar Jalan Bibis. Anggota melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Sayang, upaya petugas tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Tersangka ternyata hanya menggunakan rumah tersebut sebagai lokasi singgah sejenak. Sehari-hari tersangka tinggal di Jalan Bendul Merisi.
"Mendapat informasi itu, anggota langsung bergeser dan berhasil mengamankan tersangka di rumah yang dimaksud," tandasnya.