Prostitusi Berkedok Wisata Seks Halal di Puncak Bogor Dibongkar

Jumat, 14 Feb 2020 20:55 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bongkar prostitusi berkedok wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat

jatimnow.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar praktik prostitusi berkedok 'wisata seks halal' di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Lima orang ditangkap dalam kasus ini.

"Kegiatan prostitusi di Puncak Bogor ini telah dikenal umum oleh wisatawan asing. Modus mereka ialah menawarkan jasa melalui kawin kontrak dan booking out," terang Karopenmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (14/2/2020).

Argo menambahkan, terbongkarnya praktik prostitusi itu bermula dari beredarnya video di Youtube dengan Bahasa Inggris yang menawarkan wisata seks halal di Puncak Bogor. Setelah mendapatkan pelanggan, WNA berinisial AA kemudian melakukan kontak dengan jaringannya di Puncak untuk menyediakan wanita.

Baca juga: 18 Wanita Disekap, Kabarnya untuk Dijual di Prostitusi Tretes

Dari informasi itu, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang. Selain AA, juga ditangkap mucikari yaitu NN dan OK, keduanya penyedia perempuan; HS, penyedia laki-laki, Warga Negara Arab serta DO yang bertugas membawa korban untuk dibooking.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bongkar prostitusi berkedok wisata seks halal

Baca juga: Real Estate Sumbang Pertumbuhan PDRB dan Tenaga Kerja di Jatim

"Para pelaku kemudian menetapkan variasi harga untuk para pelanggan yang ingin melakukan kawin kontrak. Dari keterangan tersangka, untuk kawin kontrak dipatok Rp 7 juta dengan jangka waktu pemakaian satu minggu. Sedangkan booking out dibanderol Rp 500 ribu berdurasi dua sampai tiga jam," jelasnya.

\

Dari pemeriksaan terungkap bahwa setiap mucikari memiliki 20-30 orang perempuan yang siap dipertemukan dengan WNA yang membutuhkan. Para perempuan tersebut diadopsi di salah satu tempat di puncak Bogor.

"Keterangan dari tersangka, mereka dapat keuntungan bisa sampai 40 persen. Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 7 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban," tandas mantan Kabid Humas Polda Jatim dan Polda Metro Jaya ini.

Baca juga: Prostitusi di Dolly Dikabarkan Kembali Bergeliat, Pemkot Terjunkan Tim Khusus

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler