jatimnow.com - Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan II Tahun 2022, tercatat sebesar 5,74% (y-o-y).
Sektor real estate termasuk 10 besar jenis lapangan usaha yang berkontribusi mendukung pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim.
Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja dari sektor real estate. Dia mengemukakan, ada 6 daerah sebagai prioritas pengembangan properti di Jatim, yaitu Kota Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Kediri.
"Tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan PDRB Jatim, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor real estate per Februari 2022 mencapai 450.519 orang atau 0,332 persen dari seluruh tenaga kerja di Jatim," ujar Khofifah dalam Rakerda DPD Real Estate Indonesia (REI) di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Rabu (28/9/2022).
Apalagi kontribusi sektor real estate terhadap ekonomi Jawa Timur pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 1,65. Kemudian PDRB sektor Real Estate (ADHK) pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar Rp7.914,26 miliar.
"Lapangan kerja di sektor real estate ini kan rata-rata padat karya. Oleh karena itu ini akan berseiring dengan berbagai ikhtiar terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran di Jatim," paparnya.
Menurutnya, dalam hal perizinan, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha dan diproses secara sekuensial, yakni Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL) serta Persetujuan Bangunan Gedung & Sertifikat Laik Fungsi (PBG & SLF).
PBG ini merupakan pengganti IMB. Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh pelaku usaha.
"Bagaimana mereka bisa mendapatkan kemudahan dan kelancaran pada saat melakukan perizinan secara digital. Perizinannya sudah digital melalui OSS (online single submission). Tapi kalau OSS itu ada satu item yang ada masalah maka tidak bisa lanjut. Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi terutama yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota," papar dia.
Menurut Khofifah, dengan diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha.
Baca juga:
Apel Terakhir, Khofifah Minta Tetap Jaga Sinergitas: Sampaikan Terima Kasih Saya
"Maka masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini. Seperti sebagian besar daerah di Jawa Timur belum mempunyai Peraturan Daerah RTDR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan Sistem OSS. Perizinan yang merupakan wewenang instansi pemerintah pusat," tegasnya.
Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan bupati/walikota. Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perizinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di daerah.
"Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini kami berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan," tambah dia.
Untuk itu, lanjut Khofifah, diperlukan sinergitas baik antara pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar kabupaten dan kota yang lain.
"Oleh karena itu membangun keseimbangan komunikasi dan memberikan referensi tentang data-data, misal di daerah ini berkembang sektor apa, maka tenaga kerja terserap sekian. Maka hal ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Sekali lagi ruang dan peluang para pengembang di Jawa Timur ini cukup strategis. Kemudian bagaimana melakukan improvement ke depannya," jelasnya.
Baca juga:
Catatan Kinerja Khofifah di Mata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim
"Karena cukup banyak juga kepala daerah yang menggunakan pendekatan pentahelix dalam pengambilan keputusan, maka yang harus dibangun adalah pentahelix collaboration ada perguruan tinggi, swasta, media dan masyarakat. Masukan-masukan dari berbagai pihak terutama dalam pengembangan pemukiman ini tentunya akan memberikan referensi yang cukup baik," sambung Khofifah.
Sementara Ketua DPD REI Jatim, Soesilo Efendy mengatakan, rakerda kali ini mengusung tema "Bangkit Bersama di Era Digitalisasi Perizinan yang Semakin Mudah dan Lancar".
Dari tema ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor perumahan, sebagai upaya mengejar backlog akibat aneka kendala yang menyelimuti, termasuk pandemi Covid-19.
"Harapan kita dengan era digitalisasi perizinan ini, apa yang menjadi program pemerintah semakin hari semakin mudah untuk prosesnya," ungkap Soesilo.
Dari rakerda juga diharapkan dapat diperoleh pokok-pokok pikiran yang nantinya akan dirumuskan secara konstruktif menjadi solusi strategis bagi penguatan dan pengembangan usaha anggota REI Jawa Timur.
URL : https://jatimnow.com/baca-50447-real-estate-sumbang-pertumbuhan-pdrb-dan-tenaga-kerja-di-jatim