jatimnow.com - Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) dibawah naungan Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya (YARSIS) menandatangani kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Kerja sama ini bertujuan untuk mendirikan halal center yang ada di Unusa.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof Sukoso menjelaskan halal center harus dibentuk oleh Lembaga Pemerintah, Yayasan Islam, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Yayasan Islam.
Baca juga: Penerapan KUHP Baru Bukan Sebagai Sarana Balas Dendam
Dalam konteks ini, halal center memiliki tugas seperti mendampingi, membina, mengawasi jaminan produk halal, memasukkan data petugas penyedia halal ke BPJPH serta mengelola bank data.
Untuk sumber pembiayaan didapat dari berbagai sumber diantaranya perusahaan (CSR), usaha mandiri maupun perguruan tinggi dan pengabdian dengan mendamping UMKM regional.
"Semua ini disusun secara sistematis dan struktural supaya dapat mengontrol aliran dana dalam membuat produk halal untuk didistribusikan di area lokal dan mancanegara," jelas Prof Sukoso saat menandatangani MoU Pendirian Halal Center Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) di Ruang Rapat Rektorat Lantai 8 Tower Unusa Kampus B Jemursari Surabaya, Senin (17/2/2020).
Ia menambahkan, dengan menjadi halal center maka Unusa berhak untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat halal pada makanan maupun minuman yang diproduksinya.
Baca juga: Umla Berniat Beli Bangkai Pesawat Temuan Nelayan Lamongan
"Nantinya pihak Unusa bisa mengajukan auditor produk halal. Sehingga Unusa bisa melakukan audit semua produk halal yang ada di Indonesia," ujarnya.
Guru Besar Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengungkapkan, baru-baru ini Unusa telah mendapatkan sertifikat halal bagi 10 produknya.
Dan pada tahun 2020 ini, Unusa sudah mengajukan sekitar 75 produk yang akan mendapatkan lisensi produk halal. 75 produk tersebut merupakan produk Pondok Pesantren yang terwadahi dalam One Pesatren One Product (OPOP).
"Dengan begitu, secara tidak langsung Unusa telah menjalankan tugasnya untuk membimbing masyarakat yang hendak mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH," ucapnya.
Baca juga: Dirjen Dikti Akui PTMA Layak Menjadi Best Practice Nasional hingga Internasional
Ketua Yayasan RSI Surabaya, Prof Mohammad Nuh mengatakan Unusa ingin membantu masyarakat dalam mendapatkan hak mereka untuk memperoleh lisensi produk halal.
"Jadi dengan adanya Halal Canter Unusa ini, kami bisa memenuhi kewajiban pemerintah dan hak dari masyarakat itu sendiri," katanya.
Saat ini produk halal tengah masif di masyarakat Indonesia, terlebih secara Internasional. Karena di beberapa negara memiliki dan menerapkan destinasi berlebel halal sebagai tujuan wisatanya.
"Imbas masifnya lisensi halal secara global menjadikan produk halal mulai diterima di masyarakat luas," ujarnya.