jatimnow.com - Pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan pil trex di Banyuwangi dibongkar Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dengan menangkap delapan tersangka.
Dari kedelapan pengedar, polisi menyita 40 paket sabu-sabu seberat 37,25 gram, 12 butir pil ekstasi serta 19 ribu butir pil trex (Trihexipenidyl).
"Ini kita ungkap sejak tanggal 11 hingga 15 Februari 2020. Dari 7 kasus, 6 kasus sabu-sabu dan 1 kasus pil trex dengan 8 orang tersangka," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara, Senin (17/2/2020).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Salah satu tersangka Windu Triyogi, merupakan jaringan pengedar narkoba di Banyuwangi. Dari tangannya, polisi mengamankan 6 paket sabu seberat 28,6 gram serta 12 butir ekstasi di satu TKP.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Tersangka WT ini merupakan jaringan peredaran narkoba, dengan barang bukti yang cukup besar untuk di Banyuwangi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan yang kita pelajari," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar luar daerah Banyuwangi.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Untuk itu, Satresnarkoba terus berupaya mendalami kasus ini untuk mengungkap dalang dibalik peredaran narkoba di Banyuwangi.
"Sampai sekarang kita terus menyelidiki bandar dari peredaran narkoba di Banyuwangi. Selain itu kita juga berkoordinasi dengan daerah atau provinsi lain mengingat tersangka memperoleh narkoba tersebut dari luar daerah," tandasnya.