jatimnow.com - Dari puluhan orang yang mengaku menjadi korban penipuan investasi penggemukan sapi perah yang dikelola CV. Tri Manunggal Jaya, tujuh di antaranya resmi membuat laporan di Satreskrim Polres Ponorogo.
"Kami sudah mendapatkan laporannya. Terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam hal investasi atau kerjasama atau kemitraan yang dilakukan oleh salah satu CV di Ponorogo," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko, Kamis (20/2/2020).
Atas laporan tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo telah memeriksa lima orang saksi. Selain itu, penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti petunjuk atas kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilaporkan Mitranya ke Polisi
Lima orang saksi itu dimintai keterangan terkait pola atau sistem investasi hingga nominal investasi yang diserahkan.
Baca juga: Otak Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tertangkap
"Ternyata profit yang dijanjikan tidak terealisasi. Sehingga ada pihak merasa dirugikan dan melapor ke Polres Ponorogo," ujar Maryoko.
Lima saksi itu terdiri dari pelapor dan pihak pihak CV. Tri Manunggal Jaya.
"Dari saksi yang kita mintai keterangan merasa dirugikan sekitar Rp 906 juta terdiri dari beberapa paket. Ada paket Rp 16 juta, Rp 17 juta dan Rp 19 juta. Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: Polisi Buru Otak Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo
Sejumlah orang mendatangi Mapolres Ponorogo, mengaku menjadi korban investasi bodong berkedok kerjasama kemitraan dalam penggemukan sapi perah.
Informasi yang dihimpun jatimnow.com, investasi penggemukan sapi perah itu dikelola CV. Tri Manunggal Jaya dengan pemilik bernama Hadi Suwito. PT ini diduga melakukan penipuan kepada para mitra kerjanya mulai awal Januari 2020. Investasi ini sudah berlangsung tiga tahun lalu.