jatimnow.com - Dua rumah di Perumahan Babatan Pilang Blok G1-11, Wiyung, Surabaya, yang dijadikan home industry jamu dan obat kuat ilegal, digerebek Tim Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (24/2/2020) sore.
Pantauan jatimnow.com di lokasi, ada dua rumah yang digerebek. Satu rumah tempat pembuatan atau produksi, satu rumah lainnya difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang atau gudang.
Baca juga: Gerebek Produsen Obat Kuat Ilegal di Surabaya, Polisi Juga Sita Dildo
"Produksi jamu obat kuat ini dilakukan penindakan karena tidak mempunyai surat izin edar," ungkap Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Kornelis Simanjuntak di lokasi.
Kornelis menyebut, dalam penggerebekan itu tiga orang diamankan. Yakni pemilik dan dua pegawainya.
"Sabar dulu. Kita cek-cek dulu di dalam," tambahnya.
Hingga pukul 16.30 Wib, penggerebekan masih berlangsung. Selain sejumlah anggota Ditresnarkoba, di TKP juga terlihat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.