jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha menegakkan peraturan wali kota (perwali) dan peraturan daerah (perda) untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kotanya.
Salah satu anggota redaksi jatimnow bernama Fajar Mujianto disita KTP-nya oleh tim yustisi kebersihan. Dan diminta mengambil KTP di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya.
Fajar dituduh menaruh sampah di jalur tepi jalan. Hal itu dianggap melanggar Perda nomor 5 Tahun 2014 dan Perwali nomor 10 Tahun 2017.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Fajar berusaha menjelaskan bahwa sampah-sampah tersebut merupakan kotoran ulang tahun ke 2 jatimnow.com pada Senin (2/3). Dan petugas sampah yang bertugas mengambil terlambat datang.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Nampaknya, petugas yutisi itu tidak mau tahu. KTP Fajar tetap disita sebagai barang bukti. Surat tanda terima barang bukti ditandatangani petugas atas nama Agus Joko P.
Beberapa jam setelah petugas yustisi menyita KTP Fajar, petugas sampah pun tiba dan membersihkannya.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
"Ya besok saya akan ke DKRTH di Manyar," kata Fajar.