Sampah Terlambat Dibuang, KTP pun Disita Tim Yustisi Kebersihan

Rabu, 04 Mar 2020 18:49 WIB
Reporter :
Sandhi Nurhartanto
Surat dari DKRTH Pemkot Surabaya

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha menegakkan peraturan wali kota (perwali) dan peraturan daerah (perda) untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kotanya.

Salah satu anggota redaksi jatimnow bernama Fajar Mujianto disita KTP-nya oleh tim yustisi kebersihan. Dan diminta mengambil KTP di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya.

Fajar dituduh menaruh sampah di jalur tepi jalan. Hal itu dianggap melanggar Perda nomor 5 Tahun 2014 dan Perwali nomor 10 Tahun 2017.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Bakal Mutasi Pejabat Pemkot Surabaya Usai Lebaran 2025

Fajar berusaha menjelaskan bahwa sampah-sampah tersebut merupakan kotoran ulang tahun ke 2 jatimnow.com pada Senin (2/3). Dan petugas sampah yang bertugas mengambil terlambat datang.

Baca juga: Rincian Hibah KPK ke Pemkot Surabaya, 8 Bangunan Senilai Rp11 Miliar Lebih

Nampaknya, petugas yutisi itu tidak mau tahu. KTP Fajar tetap disita sebagai barang bukti. Surat tanda terima barang bukti ditandatangani petugas atas nama Agus Joko P.

\

Beberapa jam setelah petugas yustisi menyita KTP Fajar, petugas sampah pun tiba dan membersihkannya.

Baca juga: Wali Kota Eri Targetkan Banjir Surabaya Selatan Tuntas 2025

"Ya besok saya akan ke DKRTH di Manyar," kata Fajar.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler