jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha menegakkan peraturan wali kota (perwali) dan peraturan daerah (perda) untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kotanya.
Salah satu anggota redaksi jatimnow bernama Fajar Mujianto disita KTP-nya oleh tim yustisi kebersihan. Dan diminta mengambil KTP di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya.
Fajar dituduh menaruh sampah di jalur tepi jalan. Hal itu dianggap melanggar Perda nomor 5 Tahun 2014 dan Perwali nomor 10 Tahun 2017.
Baca juga: Ayo Rek Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Gelora 10 Nopember Surabaya
Fajar berusaha menjelaskan bahwa sampah-sampah tersebut merupakan kotoran ulang tahun ke 2 jatimnow.com pada Senin (2/3). Dan petugas sampah yang bertugas mengambil terlambat datang.
Baca juga: Proyek Bundaran Taman Pelangi Surabaya Segera Dikerjakan, Segini Anggarannya
Nampaknya, petugas yutisi itu tidak mau tahu. KTP Fajar tetap disita sebagai barang bukti. Surat tanda terima barang bukti ditandatangani petugas atas nama Agus Joko P.
Beberapa jam setelah petugas yustisi menyita KTP Fajar, petugas sampah pun tiba dan membersihkannya.
Baca juga: Fly Over TTL Rampung Dibangun, Pelindo dan Pemkot Surabaya Bahas Operasional
"Ya besok saya akan ke DKRTH di Manyar," kata Fajar.