jatimnow.com - EW (36), seorang penjual bakso diamankan Polres Madiun karena diduga menimbun 40 boks masker di rumahnya yang berada di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ada 40 boks masker yang dijual olehnya dengan harga berkali-kali lipat," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Kamis (5/3/2020).
Dari pengakuan pelaku, puluhan boks masker itu merupakan kiriman dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong.
Baca juga: KA BIAS Madiun-Bandara Adi Soemarmo Catat 1.400 Penumpang Selama Uji Coba
Oleh EW, puluhan boks masker itu kemudian ditawarkan melalui media sosial (medsos) Facebook. Saat ini, EW menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun. Jika terbukti melakukan penimbunan, polisi akan menjerat EW dengan Undang-undang Perdagangan.
Baca juga: Bank Jatim Beri Suntikan Petani Tebu Madiun Rp24 Miliar
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 Miliar. Kami masih kembangkan kasus ini," pungkasnya.