jatimnow.com - Komplotan pembobol minimarket Alfamart antar provinsi diringkus Sat Reskrim Polres Ngawi. Tiga orang diringkus dan dua diantaranya ditembak di bagian kaki karena melawan.
Kedua pelaku yang ditembak adalah Muhammad Johari (30) dan Asep Lestari (30).
"Keduanya adalah pelaku spesialis pencurian di Alfamart dan kami tembak karena melawan saat ditangkap," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu Pantura Lamongan Tertangkap, Ini Temuan Polisi
Disebutkannya, komplotan itu terdiri dari 3 pelaku dan 1 orang diantaranya lolos ketika dilakukan penangkapan di Semarang, Jawa Tengah.
"Satu pelaku masih dalam pengejaran. Kami tangkap setelah mereka melakukan pencurian di salah satu Alfamart di Semarang," ujarnya.
Dari hasil penyidikan polisi, komplotan ini telah membobol 10 toko berjaringan Alfamart di sejumlah kabupaten di Jawa Timur, Yogyakarta dan Jawa Tengah.
"Ada yang di Wonosobo, Boyolali, Blitar, Kendal, Kulon Progo, Yogyakarta. Kalau di wilayah kita di Jalan Soekarno Hatta, Ngawi," jelas lulusan AKPOL tahun 1999 ini.
Baca juga: Sepak Terjang Komplotan Curanmor yang Dievakuasi Polisi dari Sungai di Surabaya
Modus operandi komplotan pencuri tersebut membobol Alfamart dengan cara menaiki atap dari arah belakang toko.
Setelah menjebol atap toko, pelaku kemudian merusak kamera pengawas toko dengan mengambil DVR CCTV.
Setelah merusak CCTV, komplotan itu kemudian menguras barang yang ada di toko. Dalam setiap kali beraksi, komplotan itu menggunakan mobil rental.
"Setiap beraksi, mereka membawa rekaman CCTV untuk menghilangkan jejak," lanjut dia.
Baca juga: Aksi Menegangkan Polisi Evakuasi Pelaku Curanmor dari Sungai Surabaya
Selain itu, turut diamankan 1 unit Daihatsu Xenia bernopol AA 9463 TF, 9 buah HP berbagai merek, ribuan bungkus rokok berbagai merek, 71 slop rokok masih bersegel, satu karung sabun cuci muka dan minyak bayi, dan peralatan yang digunakan untuk membongkar Alfamart.
Selain menembak 2 pelaku, polisi juga mengamankan 1 orang sebagai penadah yaitu Diran Susanto (48).
"Kami turut mengamankan penadah karena setiap selesai melakukan pencurian kemudian dijual kepada kepada Diran," ungkap dia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.