Pixel Code jatimnow.com

Polres Ngawi Amankan Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

Editor : Yanuar D  
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. (Foto: Polres Ngawi/jatimnow.com)
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. (Foto: Polres Ngawi/jatimnow.com)

jatimnow.com – Satreskim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel. Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.

“Diketahui pelaku berinisial A.S yang akhirnya  berhasil kami amankan ini telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi," kata AKBP Charles, Selasa (6/1/2025).

Kapolres Ngawi menerangkan, saat dipergoki saksi di gubuk sawah, pelaku sempat berdalih mencari burung.

Namun, ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.

Baca juga:
7 Hadiah dari Polres Ngawi buat Gen Z usai Nyoblos, Ada Tiket Nonton dan Wisata

Saat itu pula polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.

Kapolres Ngawi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan.

Baca juga:
Ini Kronologi Lengkap Kecelakaan Bus Eka vs Bus Sumber Rahayu di Ngawi

"Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas," ungkap AKBP Charles.

Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.