Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar

Rabu, 11 Mar 2020 16:17 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Probolinggo

jatimnow.com - Sebanyak 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 Miliar diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo.

Ratusan karton rokok ilegal tersebut diperoleh dari hasil penggerebekan gedung pengepakan rokok di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (8/1/2020).

"Kami menerima laporan dan melakukan investigasi. Kami kemudian menggerebek dan mengamankan ratusan karton rokok ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan aktifitas pengepakan. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas bea cukai juga mengamankan 1 tersangka berinisial SY.

Baca juga: 16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

"Tersangka sudah ditangani Kejaksaan Lumajang dan masih kami buru pelaku lain yang masih buron," jelasnya.

\

"Tersangka SY dijerat Pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 junto pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang cukai dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler