jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat pemberitahuan berisi peserta didik Kelompok Bermain (KB) hingga Taman Kanak Kanak (TK), berlajar di rumah masing-masing atau libur mulai Senin (16/3/2020).
Dari surat yang dilihat jatimnow.com, surat pemberitahuan itu ber-KOP Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor: 420/5584/436.7.1/2020. Surat itu dikeluarkan 14 Maret 2020 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo.
"Benar, surat itu adalah pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya," jawab Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi jatimnow.com, Minggu (15/3/2020).
Baca juga: Panduan dan Uji Coba SPMB Online 2025 Jenjang TK, SD, dan SMP di Surabaya
Dari surat itu tertera bahwa yang diarahkan untuk belajar di rumah masing-masing adalah peserta didik mulai dari Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak Kanak (TK)/Raudlatul Athfal (RA), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Pos PAUD Terpadu (PPT)/Satuan PAUD Sejenis (SPS) negeri dan swasta se Kota Surabaya.
Baca juga: Cabdin Pendidikan Jember Ungkap 782 Ijazah Belum Diambil
Peserta didik dari KB hingga TK itu diarahkan untuk belajar di rumah mulai Senin hingga Sabtu, 16-21 Maret 2020.