Kelompok Bermain hingga TK se Surabaya Diliburkan

Minggu, 15 Mar 2020 10:33 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berbincang dengan anak-anak peserta didik TK dalam sebuah kesempatan

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat pemberitahuan berisi peserta didik Kelompok Bermain (KB) hingga Taman Kanak Kanak (TK), berlajar di rumah masing-masing atau libur mulai Senin (16/3/2020).

Dari surat yang dilihat jatimnow.com, surat pemberitahuan itu ber-KOP Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor: 420/5584/436.7.1/2020. Surat itu dikeluarkan 14 Maret 2020 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo.

"Benar, surat itu adalah pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya," jawab Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi jatimnow.com, Minggu (15/3/2020).

Baca juga: Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis, Pemkab Jember Anggarkan Rp5 Miliar

Dari surat itu tertera bahwa yang diarahkan untuk belajar di rumah masing-masing adalah peserta didik mulai dari Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak Kanak (TK)/Raudlatul Athfal (RA), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Pos PAUD Terpadu (PPT)/Satuan PAUD Sejenis (SPS) negeri dan swasta se Kota Surabaya.

Baca juga: Parade Drumband di Jember, Wabup Sebut Bukan Sekedar Ketukan Alat Musik

Peserta didik dari KB hingga TK itu diarahkan untuk belajar di rumah mulai Senin hingga Sabtu, 16-21 Maret 2020.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler