Peredaran 30 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Sokobanah Digagalkan

Kamis, 19 Mar 2020 15:20 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar kasus narkoba jaringan Malaysia-Sokobanah dan 3C

jatimnow.com - Sabu sebanyak 30 kilogram (kg) disita dari sindikat bandar narkoba Malaysia-Sokobanah, Sampang, Madura. Peredaran sabu itu digagalkan Tim Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selain 30 kg sabu, tim ini juga menyita 37 gram ganja dan 20 butir pil ekstasi. Barang bukti itu disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan polsek jajaran mulai Januari-Februari 2020.

Dalam ungkap kasus itu ditangkap 67 orang, tiga orang di antaranya yaitu AS, LH dan MT terlibat langsung pengiriman sabu dari Malaysia-Sokobanah. Ungkap kasus Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yasin dan Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama

"Jaringan pertama diungkap melalui rute Malaysia, Kediri, Jember, Sokobanah. Lalu dikembangkan lagi, didapati masuk dari Malaysia, Surabaya, Bangkalan lalu ke Sokobanah Sampang," terang Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (19/3/2020).

Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

Awi menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, sindikat bandar narkoba Malaysia-Sokobanah itu memakai jalur ekspedisi dan dikirim seperti paket.

"Barang bukti narkoba yang berhasil disita sebanyak 30 kilogram," jelas Awi.

"Ini bisa dibayangkan, berapa masyarakat yang diselamatkan dari pengungkapan ini. Kalau 1 gramnya saja bisa dikonsumsi 15 orang, polisi sudah menyelamatkan sekitar 450 ribu orang agar tidak mengonsumsi barang haram ini," tambah Awi.

Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu

Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus mendalami, mengembangkan sindikat narkoba jaringan internasional tersebut, sebagai komitmen Polda Jatim dan jajaran untuk menumpas peredaran narkoba.

\

Setelah dites oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim, barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan menggunakan alat incenerator milik BNNP Jatim.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum memusnahkan barang bukti narkoba

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga membeber kasus kejahatan tiga 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

"Untuk kasus kejahatan yang diungkap, yang paling menonjol adalah pencurian dengan pemberatan, yaitu bajing loncat dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar dengan empat tersangka," tambah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum.

Sebelumnya, Tim Satgas Merah Putih yang terdiri dari Ditreskoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Bangkalan, Polres Sampang, TNI dan Bea Cukai juga mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia-Sokobanah.

Dalam ungkap kasus pada Februari 2019 itu, Satgas Merah Putih menyita barang bukti 50 kilogram sabu dan 99 butir pil ekstasi. Lima tersangka ditangkap saat itu.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler