Penyelundupan Sabu di Dalam Roti ke Lapas Kelas II B Ngawi Digagalkan

Kamis, 19 Mar 2020 16:01 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Sabu yang ditempatkan di roti berhasil diamankan

jatimnow.com - RC (25), seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi yang terjerat kasus narkoba kembali diamankan karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu.

"Napi tersebut berusaha menyelundupkan sabu-sabu tetapi ketahuan petugas," kata Kepala Keamanan Lapas Ngawi, Irphan Dwi Sanjoyo, Kamis (19/3/2020).

Pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan memasukkan sabu sabu seberat 1,97 gram ke dalam kemasan roti bolu. Awalnya tidak ada kecurigaan, karena memang biasa pembesuk membawa makanan berupa roti.

Baca juga: Suasana Haru Selimuti Acara Sungkeman Warga Binaan Rutan Surabaya

"Kami lakukan pemeriksaan dan saat irisan terakhir kita dapati sabu-sabu dibungkus plastik hitam seberat 1,97 gram," ujarnya saat press rilis di Mapolres Ngawi.

Baca juga: 424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario mengatakan hasil dari pemeriksaan diketahui jika pelaku memesannya sebelum menjalani hukuman. Dia menggunakan media komunikasi keluarganya untuk menyampaikan pesan ke penjual.

\

"Napi ini mengaku pesan dari rekannya yang saat ini sudah kita kantongi identitasnya dan masih DPO," katanya.

Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak

Pelaku mengaku menyelundupkan sabu seharga Rp 3 juta itu untuk dipakai sendiri. Pelaku akan dijerat Pasal 112, 113 dan atau Pasal 127 (1) Jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya kurungan minimal 4 tahun," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ngawi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler