jatimnow.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor: 420/5591/436.7.1/2020 yang ditujukan kepada Kepala SD/MI, SMP/MTs, Pemimpin PKBM dan Pimpinan LKP Negeri dan swasta se Kota Surabaya.
Semua kepala sekolah mengarahkan siswa atau pelajar untuk belajar di rumah masing-masing (libur) sejak hari Senin sampai Sabtu tanggal 16 hingga 21 Maret 2020 menghindari penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selain meliburkan sekolah, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau bimbingan belajar (bimbel) di Surabaya juga dilakukan hingga Sabtu (21/3/2020).
Baca juga: Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
"Liburnya sampai satu minggu dulu. Perkembangan akan dilihat. Kalau nanti bagaimana-bagaimana dilihat perkembangan sekarang ini," kata Kepala Dindik Kota Surabaya, Supomo saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: SD-SMP di Surabaya Buka Posko Layanan PPDB Online
Selain peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur), rencana pelaksanaan ujian sekolah jenjang SMP/MTs akan diatur lebih lanjut.
Redaksi juga menerima surat pemberitahuan milik salah satu lembaga bimbel di Perak Surabaya yang menyebut jika kegiatan pembelajaran diliburkan mulai 19-21 Maret 2020 dan untuk kegiatan selanjutnya menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Baca juga: Jelang PPDB 2024, DPRD Ingatkan Dindik Skema Pemerataan Siswa di Surabaya
"Perkembangan selanjutnya menunggu saat ini," tandasnya.