Cegah Corona, Bimbel di Surabaya Juga Diminta Libur

Kamis, 19 Mar 2020 17:54 WIB
Reporter :
Budi Sugiharto
Virus Corona/ Wikipedia

jatimnow.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor: 420/5591/436.7.1/2020 yang ditujukan kepada Kepala SD/MI, SMP/MTs, Pemimpin PKBM dan Pimpinan LKP Negeri dan swasta se Kota Surabaya.

Semua kepala sekolah mengarahkan siswa atau pelajar untuk belajar di rumah masing-masing (libur) sejak hari Senin sampai Sabtu tanggal 16 hingga 21 Maret 2020 menghindari penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Selain meliburkan sekolah, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau bimbingan belajar (bimbel) di Surabaya juga dilakukan hingga Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: Siswa SMP di Surabaya Diwajibkan Berbahasa Inggris Tiap Jumat, Gurunya Mampu?

"Liburnya sampai satu minggu dulu. Perkembangan akan dilihat. Kalau nanti bagaimana-bagaimana dilihat perkembangan sekarang ini," kata Kepala Dindik Kota Surabaya, Supomo saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: DPRD Kecewa Dinas Pendidikan Surabaya Kurangi Rombel

Selain peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur), rencana pelaksanaan ujian sekolah jenjang SMP/MTs akan diatur lebih lanjut.

\

Redaksi juga menerima surat pemberitahuan milik salah satu lembaga bimbel di Perak Surabaya yang menyebut jika kegiatan pembelajaran diliburkan mulai 19-21 Maret 2020 dan untuk kegiatan selanjutnya menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Baca juga: 4.628 Lulusan SD di Surabaya Tak Melanjutkan Sekolah, Korban Sistem Zonasi

"Perkembangan selanjutnya menunggu saat ini," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler