jatimnow.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Pahlawan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta.
Penetapan jadwal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif, sekaligus menjadi momentum penguatan karakter dan nilai-nilai spiritual peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026.
“Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, serta menumbuhkan kepemimpinan dan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Febrina, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan pra-pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri pada 18 hingga 21 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.
Adapun pembelajaran tatap muka di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode tersebut, sekolah didorong mengisi kegiatan dengan muatan edukatif dan spiritual.
Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan untuk meningkatkan keimanan dan akhlak. Sementara itu, bagi peserta didik non-Muslim, sekolah diminta memfasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca juga:
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Dalam kebijakan tersebut juga diatur penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan selama 25 menit. Pada jenjang SMP dan sederajat menjadi 30 menit, sedangkan PKBM Paket C setara SMA selama 35 menit.
Setelah masa pembelajaran Ramadan berakhir, peserta didik akan menjalani masa libur dan penugasan pada 16 hingga 27 Maret 2026. Masa tersebut diharapkan dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, libur Hari Raya Idul Fitri bagi guru dan tenaga kependidikan berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026.
Febrina menambahkan, selama masa libur, satuan pendidikan tetap diwajibkan mengatur jadwal piket serta memastikan keamanan lingkungan sekolah, termasuk mematikan aliran listrik, air, dan fasilitas lain yang berpotensi menimbulkan risiko.
Baca juga:
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
“Pengawasan tetap harus dilakukan agar lingkungan sekolah tetap aman dan tertib selama masa libur,” pungkasnya.
Reporter: Fatkur Rizky
URL : https://jatimnow.com/baca-82407-pemkot-surabaya-atur-jadwal-pembelajaran-selama-bulan-ramadan