jatimnow.com - Pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Surabaya ditutup sementara menyusul mewabahnya Virus Corona (Covid-19). Mulai pelayan di Satpas Colombo hingga gerai di sejumlah titik, semuanya ditutup.
"Penutupan akan kita mulai hari ini hingga 30 Maret 2020," jelas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra, Senin (24/3/2020).
Menurut Teddy, penutupan sementara pelayanan tidak hanya untuk permohonan SIM baru, tetapi juga perpanjangan. Namun Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan dispensasi bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis, kami beri dispensasi saat penutupan pelayanan sementara berlangsung. Dan bisa mengurus perpanjangan pada saat pelayanan dibuka kembali," papar Alumni AKPOL Tahun 2002 ini.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Selama ini, pelayanan permohonan SIM baru dan perpanjangan bisa diperoleh masyarakat di Kantor Satpas Colombo. Sedangkan untuk perpanjang SIM, bisa didapat di Unit Pelayanan SIM Corner Tunjungan Plaza, SIM Corner BG Junction, SIM Corner Mall Pelayanan Publik Siola, SIM Keliling JX. Internasional serta Unit SIM Keliling SoboKelurahan.
"Semua titik pelayanan itu kami tutup sementara," jelas Teddy.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
Langkah itu ditempuh menyusul wabah Virus Corona di Surabaya. Juga untuk membantu upaya pemerintah pusat, provinsi dan kota dalam mencegah penyebaran virus tersebut. Sebab pelayanan SIM menjadi salah satu tempat berkumpulnya warga dalam jumlah banyak.
"Tahap penutupan sementara saat ini hingga 30 Maret 2020, sambil menunggu perkembangan," tandas Teddy.