jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba jaringan lapas dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dari tersangka disita 110 butir pil ekstasi dan dua kantong sabu dengan berat total 41,97 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengedar yang ditangkap timnya itu bernama M. Iqbal Afifi (23), warga Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka kami tangkap saat berada di dalam kamar kosnya pada 24 Maret 2020 pukul 01.00 Wib," terang Rofiq, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Menurut Rofiq, dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapat pil ekstasi dan sabu dari salah satu bandar yang masih mendekam di lapas.
"Untuk lokasinya masih kita lidik, karena peredarannya dengan sistem terputus," ungkapnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Sementara tersangka Iqbal mengaku menjalankan bisnis sabu sekitar satu tahun lalu. Sedangkan pil ekstasi baru ia transaksikan 6 kali selama 10 hari. Untuk melancarkan aksinya, ia memilih tinggal di tempat kos di Jalan Juanda, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Kepada tetangga sekitar saya mengaku kerja serabutan," aku Iqbal.