jatimnow.com - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur laut.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 27 kilogram narkoba jenis sabu.
"Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku bandar narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama
Nana mengungkapkan, tiga tersangka itu berinisial JU (52 tahun), MZ (22) dan LOS (48). Dia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba dengan tersangka berinisial EM yang ditangkap pada tanggal 10 Juli 2019.
Dia menyebut, Polda Metro Jaya menangkap EM beserta komplotannya dan mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu. Kepada polisi, tersangka EM mengaku, mendapatkan barang dari tersangka JU di Malaysia.
Polisi pun memburu keberadaan tersangka JU hingga ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Tersangka JU pun diketahui membeli satu unit speed boat di Batam pada tanggal 2 Maret 2020 untuk melakukan transaksi narkoba di tengah laut.
"Pada hari Senin 9 Maret 2020, target (tersangka JU) memindahkan kapal pancing ke Tanjung Pinang dan melakukan cat kapal berwarna hijau. Kapal itu akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut," papar Nana.
Rencananya, speed boat itu digunakan tersangka JU akan mengambil sabu dari Malaysia. Kemudian dia akan menuju beberapa wilayah, yakni Bintan, Tanjung Pinang, Belitung, hingga Jakarta.
Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu
"Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288 saat itu," ungkap dia.
Nana menuturkan, kepolisian pun akhirnya menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau, Sabtu (21/3). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua galon berisi bungkusan sabu seberat 27 kilogram.
"Ditemukan barang bukti dua galon warna biru berisi 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id