Duduk Sampeyan Gresik Zona Merah Corona, Desa ini Perketat Pintu Masuk

Kamis, 02 Apr 2020 14:20 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Penjagaan di Dusun Ambeng-ambeng, Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik

jatimnow.com - Setelah satu warga terkonfirmasi Virus Corona (Covid-19), desa-desa di Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satu penjagaan ketat di gerbang masuk desa dilakukan warga Dusun Ambeng-ambeng, Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan. Di pintu masuk dusun, mereka mengecek semua kendaraan dan orang yang hendak masuk.

Tamam, salah satu tokoh Karang Taruna Dusun Ambeng-ambeng menyebut, hal itu wajib dilakukan sebagai upaya melindungi warga dari Covid-19.

Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

"Sesuai protokol dari Pemerintah Desa (Pemdes) dalam melakukan pencegahan Virus Corona, maka siapapun yang akan masuk ke kampung wajib melapor kepada petugas jaga di pintu gerbang," kata Tamam, Kamis (2/4/2020).

Penjagaan di Dusun Ambeng-ambeng, Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik

Selain wajib lapor, setiap orang yang akan masuk ke Dusun Ambeng-ambeng wajib menggunakan hand sanitizer yang disediakan. Sedang untuk kendaraan terlebih dulu disemprot disinfektan agar steril dari virus.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Sebelumnya kami juga telah melakukan penyemprotan disinfektan mandiri keliling kampung dan ke rumah-rumah warga," terang Tamam.

\

Sementara Kepala Desa Ambeng-ambeng Watangrejo Fahruddin merasa bangga atas apa yang dilakukan generasi muda di dusun itu.

"Ini hal positif dan patut diapresiasi. Dan atas nama pribadi serta pemerintah desa, saya mengucapkan terima kasih," tambahnya.

Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda

Fahruddin menyebut, dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, Pemdes Ambeng-ambeng Watangrejo bersama Bhabinkamtibmas menerapkan peraturan melarang pemulung, pengamen, pengemis, pemancing, penembak hewan liar, bank kreditan (bank titil) serta pihak lain yang tidak berkepentingan memasuki kampung.

"Bila ada yang melanggar peraturan tersebut, warga berhak mengusir atau membawanya ke kantor desa," tegas Fahruddin.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler